Sabtu, 23 Mei 2009

Lemah dalam pendidikan dann ham anak


Pemerintah lenah dalam pendidikan agama bangsa:
Yaitu Tidak memberikan Pendidikan agama dengan sempurna, tidak mengajarkan terjemahan kitab suci masing-masing agama. berarti tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUDRI Tahun 1945 tentang Pendidikan dan kebudayaan yang MENGHARUSKAN JADI BANGSA YANG TAKWA, DAN TAKWA HANYA BISA TERJADI KALAU BANGSA INDONESIA BELAJAR terjemahan semua KITAB SUCI yang ada.
http://marugikan-anak.blogspot.com/